Manado – UU Nomor 32 Tahun 2009 yang efektif berlaku bulan April 2010, menjadi topik pembahasan pada Rapat Koordinasi Regional Sulawesi Maluku Papua pada 4-5 April lalu di Manado, Sulawesi Utara. Agenda tahunan di PPLH ini mengusung tema “ UU 32 Tahun 2009 Sebagai landasan Penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) 26%”.
Selama dua hari berlangsung, Rakoreg tersebut menyimpulkan sejumlah gagasan yang sekiranya dapat ditempuh dalam pengelolaan lingkungan hidup kedepan. Hasil ini diambil berdasarkan pemaparan para Deputi MENLH, atau yang mewakili, sesuai bidangnya masing-masing dan pemaparan “ Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2010-2014” yang disampaikan Sekretaris Menteri LH serta hasil diskusi yang berkembang.
Diantara hasil Rakoreg tersebut yakni terkait dengan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26%, dimana UU 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperhatikan perubahan iklim. Penurunan emisi GRK ini semata-mata bukan hanya untuk memenuhi komitmen global dari Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden RI pada pertemuan di Kopenhagen Desember 2009 lalu, tetapi juga untuk melaksanakan ketentuan dari UU 32 Tahun 2009.
Dalam UU ini selain menggariskan kewajiban pemerintah daerah, juga menetapkan sanksi baik terhadap masyarakat maupun pejabat yang berwenang apabila ketentuan dari UU 32 Tahun 2009 tidak ditaati.
Meski peraturan pelaksanaa UU ini dianggap belum lengkap, namun dalam Rakoreg ini juga merumuskan agar pemerintah daerah sudah dapat memulai melakukan inventarisasi data dan informasi, antara lain mengenai sumber pencemar, profil emisi dari setiap sector di daerah, termasuk tingkat dan status penurunan emisi.
Karena itu, dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) perlu memuat data dan informasi yang diperlukan untuk mengukur penurunan GRK.
Hal yang tidak kalah penting dari hasil Rakoreg ini, bahwa penurunan emisi GRK perlu melibatkan masyarakat, antara lain melalui komunikasi lingkungan dan pemanfaatan media dunia maya yang saat ini semakin berkembang. Tidak terkecuali dalam hal ini peran dari anggota legislatif melalui kaukus lingkungan hidup. (M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri sumbang Saran Untuk Indonesia Hijau, Terima kasih atas Kunjungan dan Komentarnya, Sukses untuk Anda...Salam Hijau Indonesia.