![]() |
| Foto Illustrasi [OkeZone-GIF] |
Tampilkan postingan dengan label Kerja Sama Penanganan Sampah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerja Sama Penanganan Sampah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 08 Januari 2017
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Masih Tunggu Petunjuk Teknis Kemenko Maritim
JAKARTA - Pembangunan tempat pengolahan
sampah terpadu atau "intermediate treatment facilities" (ITF) untuk
memproses sampah menjadi energi di DKI Jakarta masih menunggu petunjuk
pelaksanaan teknis dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
Meskipun
Percepatan Pembangunan Tenaga Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) telah diatur
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016, Pemprov DKI tidak ingin
mengambil risiko memulai pembangunan ITF karena masih menunggu arahan jelas
dari Kemenko maritim.
Sabtu, 16 April 2011
Tentang Kami
Melalui media ini anda dapat memperoleh informasi terkini tentang visi,misi n pengelolaan lingkungan (olah sampah/limbah, Bagaimana dan Apa kelebihan Pupuk Organik terhadap tanah dan tanaman dalam meningkatkan derajat kesehatan, dll). Silakan berbagi tema diskusi, dan program aksi serta berbagi aktifitas "green" lainnya.
Aktifitas GIH Foundation di Sumatera Selatan
Nama dan Dasar Kegiatan:
Pengelolaan Sampah Kota Terpadu Dengan Pemberdayaan Fungsi TPS (Oftimalisasi Fungsi TPS) Sebagai Solusi Pengurangan Timbunan Sampah Di TPS dan TPA Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
1. UU No. 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah,
2. UU No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
3. Perpes/Inpres, Permen dan Perda (Perwali/Perbup) serta
4. Regulasi terkait lainnya.
Tujuan dan Maksud Kegiatan (Program):
1. Merubah pola pikir dan pola tindak dalam menghadapi sampah dan meningkatkan kreatifitas dan kesejahteraan masyarakat (mandiri) dalam proses produksi daur ulang sampah dan limbah pertanian/perkebunan lainnya.
2. Menerapkan sistem pengelolaan Sampah secara efektif dan efisien. Meningkatkan fungsi TPS dalam mengurangi sampah domestik di TPA (mengurangi beban TPS/TPA)
3. Pemberdayakan potensi sampah kota menjadi sebuah peluang usaha atau akan menjadi sumber baru bagi pemasukan PAD.
4. Mendukung pembangunan ketahanan pangan nasional berbasiskan pertanian organik melalui pengelolaan sampah kota dan limbah pertanian/pabrik secara terpadu dan mensukseskan program Indonesia Go Organik serta Banten (Indonesia) Go Green and Clean Plus (Bersih Hijau Mandiri) berbasis masyarakat.
Jumat, 15 April 2011
Pembangunan Lokasi "Tempat Pembuangan sampah Akhir" sesuaikan SNI TPA
![]() |
| TPA Pola Inti Plasma_dok.Rul |
TPA sesuaikan SNI
Pemerintah pusat c/q Kementerian Lingkungan Hidup perlu "HARUS" memperhatikan dan melaksanakan regulasi tentang persampahan dan lingkungan yang telah ada dan beberapa regulasi pendukungnya (UU.18/2008, UU.32/2009,SNI TPA, dll) terkhusus dalam pelaksanaan/penilaian "Piala Adipura". Kenapa demikian??? Karena bila tidak, maka akan terjadi pemborosan anggaran (APBN/APBD) saja, jangan hanya sekedar seremoni belaka didalam event yang sangat mulia ini. Perhatikan eksistensi dan substansi "Adipura" dan dampak yang ditimbulkan oleh "sampah dan lingkungan" bila tidak dikelola dengan cerdas dan bijaksana.
Pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, selain diharapkan mampu mengoptimalisasi fungsi Tempat Pembuangan sampas Sementara (TPS) melalui partisipasi atau melibatkan langsung masyarakat khususnya yang berada di sekitar areal TPS (basis komunal). Diharapkan dalam penentuan lokasi TPA sampah, berdasarkan SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan antara lain;
1. TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai dan laut;
2. Disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu : pertama, Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan. kedua, Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional. Ketiga, Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh Instansi yang berwenang.
3. Dalam hal suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA Sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah ini dengan kriteria pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian ;
Senin, 21 Maret 2011
Solusi Sampah Kota Tanpa TPA, Mungkinkah ?
Inilah gambar TPA Leuwigajah, yang pada 21 Februari tahun 2005 lalu menghebohkan dunia karena, kok bisa tumpukan sampah di TPA ini longsor dan menyebabkan kematian lebih dari 200 jiwa manusia. Derita manusia akibat tragedi Leuwigajah belum berakhir, namun tetap banyak kota mencari TPA, walaupun sulit karena lahan yang memiliki akses dekat kota tempat dihasilkan sampah akan makin mahal dan banyak penduduk di sekitarnya. Trauma kematian di TPA Leuwigajah telah menyadarkan masyarakat akan bahaya dari ancaman longsor, ledakan gas methan, bau sampah tiap hari dan tercemarnya air tanah oleh cairan lindi meresap kedalam sumur penduduk serta ancaman penyebaran bibit penyakit lainnya dari sumber sampah, khususnya di TPA. Lalu, bagaimana sebuah kota tanpa TPA ? Mungkinkah ?
Kamis, 03 Maret 2011
Metode Pengelolaan Sampah Kota
![]() |
| Pilah Sampah.dok_rul_kencana |
by: H.Asrul Hoesein
Setelah UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Mei 2008 diundangkan/disahkan. Maka paling lambat pada 2013, tidak diperbolehkan lagi mengelola sampah dengan penumpukan sampah secara open dumping atau model tempat pembuangan akhir (TPA) seperti sekarang ini. TPA yang diperbolehkan hanyalah yang berbasis sanitary landfill atau semi sanitary landfill. Pemerintah daerah atau pengelola sampah di TPA tinggal menghitung hari untuk segera mengimplementasikan secara total UU tersebut. Dalam mengimplementasi penanganan sampah ini, pemerintah bisa menggandeng perusahaan dengan memanfatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Minggu, 28 November 2010
Mekanisasi Pengomposan dalam Pengelolaan Sampah di Kota
by: Posko Hijau Bandung
Mencuatnya masalah sampah di perkotaan seringkali mengundang para peneliti, lembaga kemasyarakatan bahkan pengusaha menawarkan berbagai pilihan teknologi guna ikut mengatasinya. Kelemahan dan kelebihan dari tiap teknologi yang ditawarkan tentu saja menjadi pekerjaan para pengelola kota dan pemerintah mengkajinya, memilih yang paling sesuai dengan kondisi sosio ekonomi daerah dimana masalah sampah berada. Namun, yang paling pasti, diantara banyak teknologi seperti pemadatan biomassa menjadi bahan bakar, tenaga listrik berbahan sampah (PLTSa), teknologi pembakaran (insinerator), hingga pemanfaatan gas methana bagi pembangkitan turbin tenaga listrik, metoda paling populer di pertanian - yakni pengomposan (composting) ketika ditawarkan bagi perkotaan dianggap paling kuno, tidak modern, rumit dan bercitra agraris ( ndeso).
Senin, 09 Agustus 2010
Memutus Mata Rantai Aliran Sampah Rumah dan Lingkungan Ke TPS Dengan BerSeka
Menumpuknya sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) telah menimbulkan masalah bau, ancaman air lindi (leacheate) dan berkembang biaknya lalat, tikus dan belatung. Sumber sampah itu sendiri pastinya dari rumah penduduk, restoran dan rumah makan alias dari kita sendiri sebagai penduduk suatu kota. Menyiasati agar sampah tidak bertumpuknya di TPS berarti harus stop aliran sampah ke TPS dong............! Memutus mata rantai sampah dari sumbernya ke TPS agar Bandung Berseka kini dilakukan orang Bandung dengan mereduksi semua jenis sampah di dalam Bio Reaktor MIni BerSeka®. Prinsip dasar Berseka
® adalah proses dekomposisi dalam ruang BRM yang memiliki cukup aerasi (aliran oksigen) dengan bantuan bio-aktivator GreenPhoskko® serta mempercepat reaksi dan menghilangkan bau dengan bantuan mineral penggembur Greenphoskko®.
Nah, dalam 5-7 hari dengan terdekomposisi dalam BRM, sampah yang asalnya basah dan bau akan berobah menjadi kering-gembur dan tidak bau. Maka dengan bantuan ayakan tembok dan sekop, hasil dekomposisi yang gembur tersebut diayak sehingga terpisah antara material lembaran dan besar dengan material tanah gembur alias amilioran. Tentu saja material an-organik (kaca, plastik, logam) dapat dikumpulkan tersendiri guna dijual ke pengumpul dan supplier bahan daur ulang kepabrik atau dikasihkan ke pemulung sementara amilioran dapat ditaburkan menjadi penggembur tanah pekarangan.
Kalau ngak.....bisa timbul polutan pencemar udara semacam dioxin- yang menurut para ahli menjadi salah satu penyebab kemunduran mental dan autis. Lagi pula memang ngak nyaman hidup dan menghirup asap yang ditimbulkan oleh proses pembakaran ini. Jadi agar Bandung dan Kota lain Berseka memang harus gunakan BRM BerSeka® (*****)
® adalah proses dekomposisi dalam ruang BRM yang memiliki cukup aerasi (aliran oksigen) dengan bantuan bio-aktivator GreenPhoskko® serta mempercepat reaksi dan menghilangkan bau dengan bantuan mineral penggembur Greenphoskko®.
Nah, dalam 5-7 hari dengan terdekomposisi dalam BRM, sampah yang asalnya basah dan bau akan berobah menjadi kering-gembur dan tidak bau. Maka dengan bantuan ayakan tembok dan sekop, hasil dekomposisi yang gembur tersebut diayak sehingga terpisah antara material lembaran dan besar dengan material tanah gembur alias amilioran. Tentu saja material an-organik (kaca, plastik, logam) dapat dikumpulkan tersendiri guna dijual ke pengumpul dan supplier bahan daur ulang kepabrik atau dikasihkan ke pemulung sementara amilioran dapat ditaburkan menjadi penggembur tanah pekarangan.Reduksi dan olah sampah di rumah dan lingkungan agar tidak menjadi beban dan menumpuk di TPS telah dilakukan oleh orang-orang Eropa dan belahan dunia lain.
Itulah yang membuat sungai dan udara bersih di berbagai negara di Eropa, Korea dan Amerika.
Itulah yang membuat sungai dan udara bersih di berbagai negara di Eropa, Korea dan Amerika.Gagasan para penganjur dan banyak perilaku masyarakat memusnahkan sampah plastik, kertas, dan styreoform dengan membakarnya malahan menimbulkan masalah baru dan bukan menyelesaikannya. Memang insinerator juga membakar material namun syarat suatu insinerator, disamping asap polutan yang keluar dari cerobongnya diolah ulang, pembakaran tersebut harus sempurna dengan diantaranya bersuhu diatas 1000 derajat celcius.
Kalau ngak.....bisa timbul polutan pencemar udara semacam dioxin- yang menurut para ahli menjadi salah satu penyebab kemunduran mental dan autis. Lagi pula memang ngak nyaman hidup dan menghirup asap yang ditimbulkan oleh proses pembakaran ini. Jadi agar Bandung dan Kota lain Berseka memang harus gunakan BRM BerSeka® (*****)
Selasa, 04 Agustus 2009
Kerja Sama dan Kepedulian Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat serta Antardaerah Kab/Kota dalam Penanganan Sampah
Kerja Sama dan Kepedulian Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat
serta Antardaerah Kab/
oleh; H.Asrul Hoesein
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku dan paradigma masyarakat tentang “sampah” itu sendiri, hal ini perlu dilakukan secara bersama dan kerja ekstra dalam mensosialisasi serta mengaflikasi hal persampahan ini.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (sustainable) yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU.No. 18 Tahun 2008. Namun aflikasi di lapangan, apalagi melibatkan masyarakat dan pengusaha masih dirasakan kurang, malah kelihatan masyarakat tidak/kurang tahu ada undang-undang yang mengatur persampahan ini. dan tentu diharapkan para stacholder perlu mengapresiasi masalah ini, masyarakat/lembaga social masyarakat perlu memantau dan mengawasi pelaksanaan dari regulasi persampahan ini, demi meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. Kerja sama sebagaimana dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah antar Kab/Kota yang berdekatan dan/atau bertetangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah akan diatur dalam peraturan menteri begitu bunyi dalam UU.No. 18 Tahun 2008 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Menurut hemat kami, sebenarnya hal ini tidak perlu diatur lagi oleh menteri, cukup Pemerintah Provinsi saja yang membuat kebijakannya dengan berdasarkan UU. No. 18 Tahun 2008 tsb, Gubernur itu kan sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah. Kalau harus lagi menteri yang turut campur kerja sama antardaerah (Kab/Kota) terlalu panjang birokrasi itu, akhirnya bisa lagi undang-undang ini tidak efisien dan efektif. Hal ini juga yang menghambat kreatifitas Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), Hal ini pula yang kurang atau tidak disenangi oleh para investor dalam pengelolaan/daur ulang sampah ini, dan sebaiknya pula disini, selain Menteri Dalam Negeri, juga mestinya melibatkan kementerian terkait lainnya, khususnya kementerian yang menginisiasi kerja sama antardaerah selama ini seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), atau kementerian lainnya yang terkait. Karena hal pengelolaan sampah ini harus melibatkan beberapa kementerian, misalnya Kementerian Koperasi, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja. Perkebunan/Pertanian. Masalah sampah ini memang bukan masalah kecil tapi masalah besar dan perlu serius penanganannya, ini yang keliru selama ini, mana paradigma sudah berbeda/bertentangan serta tidak terjadi sinergi didalamnya (terjadi ego sektoral)., mari kita pikirkan bersama untuk melakukan perubahan.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Dalam undang-undang ini telah diwajibkan kepada Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan, Khusus kawasan industri sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk melaksanakan masalah persampahan ini. tinggal corporate tsb yang ada dalam kawasan itu, peduli dan mengefektifkan dana CSR nya, dengan melibatkan masyarakat atau pengusaha sekitar kawasan /perusahaan tersebut, disini terjadi fungsi ganda, kepedulian akan lingkungan sehat sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukankah hal ini merupakan salah satu cara mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi pengangguran, khususnya di perkotaan ?
Wewenang Pemerintah Pusat
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah; memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah, aflikasinya serahkan Gubernur untuk dikondisikan disetiap wilayahnya.
Pemerintah dan pemerintahan menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah, ahirnya terjadi pengelolaan yang berkesinambungan (sustainable).
Wewenang Pemerintah Provinsi
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah; memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu provinsi.
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan system pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga nantinya akan diatur dengan peraturan daerah., masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Peran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui: pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (sustainable) yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU.No. 18 Tahun 2008. Namun aflikasi di lapangan, apalagi melibatkan masyarakat dan pengusaha masih dirasakan kurang, malah kelihatan masyarakat tidak/kurang tahu ada undang-undang yang mengatur persampahan ini. dan tentu diharapkan para stacholder perlu mengapresiasi masalah ini, masyarakat/lembaga social masyarakat perlu memantau dan mengawasi pelaksanaan dari regulasi persampahan ini, demi meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. Kerja sama sebagaimana dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah antar Kab/Kota yang berdekatan dan/atau bertetangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah akan diatur dalam peraturan menteri begitu bunyi dalam UU.No. 18 Tahun 2008 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Menurut hemat kami, sebenarnya hal ini tidak perlu diatur lagi oleh menteri, cukup Pemerintah Provinsi saja yang membuat kebijakannya dengan berdasarkan UU. No. 18 Tahun 2008 tsb, Gubernur itu kan sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah. Kalau harus lagi menteri yang turut campur kerja sama antardaerah (Kab/Kota) terlalu panjang birokrasi itu, akhirnya bisa lagi undang-undang ini tidak efisien dan efektif. Hal ini juga yang menghambat kreatifitas Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), Hal ini pula yang kurang atau tidak disenangi oleh para investor dalam pengelolaan/daur ulang sampah ini, dan sebaiknya pula disini, selain Menteri Dalam Negeri, juga mestinya melibatkan kementerian terkait lainnya, khususnya kementerian yang menginisiasi kerja sama antardaerah selama ini seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), atau kementerian lainnya yang terkait. Karena hal pengelolaan sampah ini harus melibatkan beberapa kementerian, misalnya Kementerian Koperasi, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja. Perkebunan/Pertanian. Masalah sampah ini memang bukan masalah kecil tapi masalah besar dan perlu serius penanganannya, ini yang keliru selama ini, mana paradigma sudah berbeda/bertentangan serta tidak terjadi sinergi didalamnya (terjadi ego sektoral)., mari kita pikirkan bersama untuk melakukan perubahan.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Dalam undang-undang ini telah diwajibkan kepada Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan, Khusus kawasan industri sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk melaksanakan masalah persampahan ini. tinggal corporate tsb yang ada dalam kawasan itu, peduli dan mengefektifkan dana CSR nya, dengan melibatkan masyarakat atau pengusaha sekitar kawasan /perusahaan tersebut, disini terjadi fungsi ganda, kepedulian akan lingkungan sehat sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukankah hal ini merupakan salah satu cara mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi pengangguran, khususnya di perkotaan ?
Wewenang Pemerintah Pusat
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah; memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah, aflikasinya serahkan Gubernur untuk dikondisikan disetiap wilayahnya.
Pemerintah dan pemerintahan menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah, ahirnya terjadi pengelolaan yang berkesinambungan (sustainable).
Wewenang Pemerintah Provinsi
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah; memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu provinsi.
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan system pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga nantinya akan diatur dengan peraturan daerah., masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Peran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui: pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
[by:rul.2-viii-09, GIH-lingkungan,hasrulhoesein.blogspot) H.Asrul Hoesein; pendiri Gerakan Indonesia Hijau, email : hasrulhoesein@yahoo.co.id]
Langganan:
Postingan (Atom)
Green Phoskko Pustaka
- Pengelolaan Sampah "REGIONAL MANAGEMENT" Terpadu
- Pembangunan Lokasi TPA sesuaikan SNI
- The Role of Organic Agriculture in The City
- Do Financial Planning Early
- Palm Gardens Loss Due to One Fertilization
- Kerugian Kebun Sawit Akibat Salah Pemupukan
- Pupuk Organik menuju Pertanian Organik
- Mesin Kompos Otomatis Atasi Sampah
- Gula Dijadikan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Government Cut 70 Percent of Fertilizer Aid
- Government Must Turn Again Illumination Market
- Provision of Wood Without Cutting Down Natural Forest
- GreenPhoskko Recycle for Composting
- Green Phoskko Organic Product
- Electric Energy Harvesting and Fertilizer
- Panen listrik dan Pupuk dari Sampah Organik
- UU. Tentang Sampah di Indonesia dan Piala Adipura
- Perlukah Moratorium Piala Adipura????
- Piala Adipura: Saran dan Solusi untuk Kab/Kota
- Menyoal Penilaian Adipura Kab/Kota
- Pengembangan Agrowisata (Agritourism)
- Prosedur Pendaftaran LM3
- Pertanian Terpadu Bebas Sampah
- Negara Majupun Buat Kompos
- Solusi Sampah Kota Tanpa TPA
- Profesional Penyuluh Pertanian
- Metode Pengelolaan Sampah Kota
- Negara Majupun Lebih Ramah Lingkungan
- BioPlastik - Plastik Organik
- Hijaukan Indonesia Dengan Biopori
- Pengelolaan Di Sumber Timbulnya, Tuntaskan Sampah Kota
- Pertanian Terpadu Bebas Sampah
- Diagram Utama (F4) Pertanian Terpadu Bebas Sampah
- Aktifitas GIH Foundation di Sumatera Selatan
- Daftar Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia
Info Trash and Entrepreneurs
Baca di SINI Pengelolaan Sampah [Pupuk dan Pemupukan] by Teknologi GreenPhoskko PT. CVCK, Bandung dan Aktivitas Posko Hijau........!!!!!
1. Sampah Menjadi Pupuk Organik by GreenPhoskko Teknologie
2. Sampah dan Pupuk Organik
3. Bahan Pengurai Sampah (Anti Bau) GreenPhoskko (GP1)
4. Mineral Penggembur> Bulking Agents GreenPhoskko (GP2)
5. Instalasi Pengelolaan Kompos Kota (IPKK) Berbasis Komunal by Dana CSR
6. Solusi Masalah Sampah Perkotaan
7. Mesin Olah Sampah Organik Manual (RKM-1000L)
8. Mesin Olah Sampah Organik Elektrik (RKE-1000L)
9. Mesin Pengolah Sampah Organik RKE-2000L
10. Mesin Pengolah Sampah Hand Rotary Kap.200L
11. Mesin Pengolah Sampah Organik; Barrel Komposter (BK200L) 12. Komposter Elektrik BioPhoskko (KE-100L)
13. Pengolah Sampah Organik Skala Rumah Tangga; Komposter BioPhoskko Bin-L Kap.30Kg.
14. Pupuk Kompos Padat Hasil Olahan Mesin Komposter BioPhoskko dan Rotary Klin (Kompos Padat/Curah)
15. Pupuk Kompos Cair Hasil Olahan Mesin Komposter BioPhoskko dan Rotary Klin (Pupuk Kompos Cair)
16. Pupuk Organik Kompos Granul (1)
17. Pupuk Organik Kompos Granul (2)
18. Sampah dan Program 3R
19. Sampah dan Pengomposan
20. Membuat Pupuk Kompos dari Sampah Kota dan Limbah Pertanian
21. Gaya Modern, Pilah Sampah Sejak dari Dapur (Hulu)
22. Sampah Sebagai Inspirasi Bisnis Baru (Bahan Baku Gratis)
23. Pengelolaan Sampah Regional Terpadu Berbasis Komunal
24. Methode Pengelolaan Sampah (Postingan di Kompasiana)
25. Methode Pengelolaan Sampah (my Weblog) dan Beberapa Model Pengelolaan Sampah di Indonesia
26. UU.No.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah
27. Daur Ulang Sampah
28. Sampah, Pertanian Organik dan Aplikasi Pro Green
29. Pengelolaan Sampah di Perkotaan
30. Penanganan Sampah Dengan Peran Aktif Masyarakat
31. Perlu Perubahan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Indonesia 32. Sampah oh Sampah
33. Pengolahan Sampah Basis Komunal Berwawasan Lingkungan (sebuah proposal)
34. Wow....Sampah di Indonesia> Memasuki Stadium IV
35. Membangun Alternatif Pengelolaan Sampah
36. Prof. E.Damanhuri> Ahli Sampah Indonesia
37. Mendulang Emas dari SAMPAH
38. Pengelolaan Sampah Kota Basis Komunal (sebuah proposal untuk Kota Manado menuju Piala Adipura 2010)
39. Mengenal Sistem Pengolahan Sampah> Arahkan Pengelolaan Sampah menjadi seDesentralisasi (Berbasis TPS)
40. Latihan Membuat Pupuk di Kaltim
41. Posko Hijau di Kaltim; Vegetasi Lahan ex Pertambangan
42. Go Organik, Perlukan BUMN (pupuk) Bangun Pabrik Baru itu????
43. Panen Energi Listrik dan Pupuk dari Sampah Organik
44. Pupuk dan Pemupukan 45. Trash Bin C (Tempat Sampah)
46. Trash Bin B (Tempat Sampah)
47. Trash Net A (Tempat Sampah)
48. Penawaran Kerjasama Pengolahan Sampah (Garbage City Processing Project)
49. Trash Bag (Tempat Sampah Berseka)
50. Mesin Pengayak Kompos Getar MPK 115 [Honda]
51. Penentuan Lokasi TPA ber SNI
52. Daur Ulang Sampah Membuka Peluang Usaha Baru
53. Daur Ulang Limbah Pabrik Industri
54. Mengapa Sampah Harus di Kelola ?
55. Bisnis Pengolahan Sampah dengan Teknik Modern
56. Pengelolaan Sampah Terpadu Basis Komunal
57. Sampah, Pertanian Organik dan Aplikasi ProGreen
58. Buat Kompos dari Sampah...Mudah Lho???
59. Aktivator Sampah GreenPhoskko
60. Penggembur Bulking Agent GreenPhoskko
61. Pupuk NPK Tablet Gramafix dan Granul
dst. .............................................
Informasi Pupuk dan Pemupukan serta Inisiasi Teknologi GreenPhoskko Pengolahan Sampah bernilai ekonomis, silakan kontak kami (Posko Hijau) di SINI. Ikuti terus Informasi Tata Kelola Sampah dan Program Clean and Green Plus berikutnya, untuk berlangganan "GRATIS" Postingan weblog ini silakan masukkan email Anda di Kolom Berlangganan...Tq N Salam Hijau Indonesia....!!!!
1. Sampah Menjadi Pupuk Organik by GreenPhoskko Teknologie
2. Sampah dan Pupuk Organik
3. Bahan Pengurai Sampah (Anti Bau) GreenPhoskko (GP1)
4. Mineral Penggembur> Bulking Agents GreenPhoskko (GP2)
5. Instalasi Pengelolaan Kompos Kota (IPKK) Berbasis Komunal by Dana CSR
6. Solusi Masalah Sampah Perkotaan
7. Mesin Olah Sampah Organik Manual (RKM-1000L)
8. Mesin Olah Sampah Organik Elektrik (RKE-1000L)
9. Mesin Pengolah Sampah Organik RKE-2000L
10. Mesin Pengolah Sampah Hand Rotary Kap.200L
11. Mesin Pengolah Sampah Organik; Barrel Komposter (BK200L) 12. Komposter Elektrik BioPhoskko (KE-100L)
13. Pengolah Sampah Organik Skala Rumah Tangga; Komposter BioPhoskko Bin-L Kap.30Kg.
14. Pupuk Kompos Padat Hasil Olahan Mesin Komposter BioPhoskko dan Rotary Klin (Kompos Padat/Curah)
15. Pupuk Kompos Cair Hasil Olahan Mesin Komposter BioPhoskko dan Rotary Klin (Pupuk Kompos Cair)
16. Pupuk Organik Kompos Granul (1)
17. Pupuk Organik Kompos Granul (2)
18. Sampah dan Program 3R
19. Sampah dan Pengomposan
20. Membuat Pupuk Kompos dari Sampah Kota dan Limbah Pertanian
21. Gaya Modern, Pilah Sampah Sejak dari Dapur (Hulu)
22. Sampah Sebagai Inspirasi Bisnis Baru (Bahan Baku Gratis)
23. Pengelolaan Sampah Regional Terpadu Berbasis Komunal
24. Methode Pengelolaan Sampah (Postingan di Kompasiana)
25. Methode Pengelolaan Sampah (my Weblog) dan Beberapa Model Pengelolaan Sampah di Indonesia
26. UU.No.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah
27. Daur Ulang Sampah
28. Sampah, Pertanian Organik dan Aplikasi Pro Green
29. Pengelolaan Sampah di Perkotaan
30. Penanganan Sampah Dengan Peran Aktif Masyarakat
31. Perlu Perubahan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Indonesia 32. Sampah oh Sampah
33. Pengolahan Sampah Basis Komunal Berwawasan Lingkungan (sebuah proposal)
34. Wow....Sampah di Indonesia> Memasuki Stadium IV
35. Membangun Alternatif Pengelolaan Sampah
36. Prof. E.Damanhuri> Ahli Sampah Indonesia
37. Mendulang Emas dari SAMPAH
38. Pengelolaan Sampah Kota Basis Komunal (sebuah proposal untuk Kota Manado menuju Piala Adipura 2010)
39. Mengenal Sistem Pengolahan Sampah> Arahkan Pengelolaan Sampah menjadi seDesentralisasi (Berbasis TPS)
40. Latihan Membuat Pupuk di Kaltim
41. Posko Hijau di Kaltim; Vegetasi Lahan ex Pertambangan
42. Go Organik, Perlukan BUMN (pupuk) Bangun Pabrik Baru itu????
43. Panen Energi Listrik dan Pupuk dari Sampah Organik
44. Pupuk dan Pemupukan 45. Trash Bin C (Tempat Sampah)
46. Trash Bin B (Tempat Sampah)
47. Trash Net A (Tempat Sampah)
48. Penawaran Kerjasama Pengolahan Sampah (Garbage City Processing Project)
49. Trash Bag (Tempat Sampah Berseka)
50. Mesin Pengayak Kompos Getar MPK 115 [Honda]
51. Penentuan Lokasi TPA ber SNI
52. Daur Ulang Sampah Membuka Peluang Usaha Baru
53. Daur Ulang Limbah Pabrik Industri
54. Mengapa Sampah Harus di Kelola ?
55. Bisnis Pengolahan Sampah dengan Teknik Modern
56. Pengelolaan Sampah Terpadu Basis Komunal
57. Sampah, Pertanian Organik dan Aplikasi ProGreen
58. Buat Kompos dari Sampah...Mudah Lho???
59. Aktivator Sampah GreenPhoskko
60. Penggembur Bulking Agent GreenPhoskko
61. Pupuk NPK Tablet Gramafix dan Granul
dst. .............................................
Informasi Pupuk dan Pemupukan serta Inisiasi Teknologi GreenPhoskko Pengolahan Sampah bernilai ekonomis, silakan kontak kami (Posko Hijau) di SINI. Ikuti terus Informasi Tata Kelola Sampah dan Program Clean and Green Plus berikutnya, untuk berlangganan "GRATIS" Postingan weblog ini silakan masukkan email Anda di Kolom Berlangganan...Tq N Salam Hijau Indonesia....!!!!
Entrepreneurship dan Ide Bisnis
Proposal Download Space
Silakan Download Proposal di SINI
Disiapkan khusus “GRATIS” untuk Anda
Semoga ADA Manfaat
1. Proposal Peternakan SAPI
2. Proposal Pendirian Usaha Sale Pisang
3. Proposal Usaha Rumput Laut
4. Proposal Pendirian Usaha Sewa Buku
5. Proposal Usaha Perdagangan
6. Proposal Kelayakan Pendirian Apotik
7. Proposal Usaha Polaprince
8. Proposal Pendirian Usaha
9. Proposal Perencanaan Bisnis
10. Kerjasama Pemerintahan Era Otonomi
11. Kerjasama Pemerintahan Era Otonomi
12. UU.No.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah
13. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
14. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
15. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
16. Membangun Kelembagaan Kerjasama AntarDaerah 17. Proposal Usaha Bakso Resto
18. Proposal Usaha Warnet
19. Proposal Usaha Kecil
20. Proposal Usaha Home Industri_Nanas
21. Proposal Usaha Program Universitas
22. Proposal Accesoris Muslim
23. Proposal Usaha Wirausaha Pesantren
24. Proposal Usaha Vulkanisir
25. Proposal Kompos Lahan Gambut
26. Proposal Investasi Usaha
27. Proposal BisnisUsaha Pulsa
28. Proposal Pembangunan Hotspot
29. Proposal Menjadi Mitra Binaan
30. Proposal Koperasi Simpan Pinjam
31. Proposal Renovasi Masjid
32. Proposal Vegetarian Society
33. Template of Budget Proposed forshortterm
34. Proposal Yayasan Panti Asuhan
35. Emplate of Budget Proposed for Long Term
36. Proposal Renovasi dan Rehabilitasi Mushola
37.Proposal Sponsor Penulisan Buku
38. Emplate of Budget Proposed for Long Term
39. Proposal Sponsor Kompetisi Miss Shop
40. Proposal Pengajuan Keuangan
41. Proposal Dana Kesejahteraan Kota
42. Proposal Sponsor Format II
43. Proposal Masjid
44. Proposal Pembangunan Jalan Desa
45. Proposal Perpustakaan Masjid
46. Proposal Perpustakaan Desa
47. Proposal Pembangunan Rumah Dosen
48. Proposal Penggalangan Dana
49. Proposal Perbaikan Jalan
50. Proposal Pengadaan Barang dan Jasa
51. Proposal Tender Pengadaan
52. Proposal Pembangunan Sekretariat Organisasi
53. Proposal Pengadaan Bibit Ayam
54. Proposal Sistem Informasi
55. Proposal Penelitian Demokrasi
56. Proposal Pencurian di Internet
57. Proposal Media Promosi Online
58. Proposal Penelitian PTK
59. Proposal Penelitian Akuntansi
60. Proposal PTK
61. Proposal Skripsi Birokrasi
62. Proposal Reseller Hosting
63. Proposal Kerjasama Promosi
64. Proposal Jasa Outsorcing
65. Proposal Islamic Book Fair
66. Proposal Kerjasama Universitas
67. Proposal Lomba Karya Tulis
68. Proposal Pelatihan Jurnalistik
69. Proposal Pelatihan Mengemudi
70. Proposal Pameran
71. Proposal Sponsorship
72. Proposal Kegiatan Organisasi
73. Proposal Kuliah Kerja Sosial
74. Proposal Kegiatan Pentas Seni
75. Proposal Lomba Olahraga
76. Proposal Kegiatan Seminar
77. Proposal Kegiatan
78. Proposal Kegiatan Tadarrus
79. Proposal Kegiatan Pelatihan
80. Proposal KKN Mahasiswa
81. Proposal Pelatihan Teknopreneurship
82. Proposal Lomba Karya Tulis
83. Proposal Kegiatan Jurnalistik
84. Proposal Kegiatan Pameran
85. Proposal KKN Mahasiswa
86. Proposal Kegiatan Perlombaan
87. Proposal Mencegah Kecurangan
88. Proposal Kegiatan Kesehatan
89. Proposal Kegiatan Pentas Seni
90. Proposal KKN Mahasiswa
91. Proposal Kegiatan Perlombaan
92. Proposal KKN Mahasiswa
93. Proposal Kegiatan Sosial Mahasiswa
94. Proposal Kegiatan Seminar Internasional
95. Proposal Kegiatan Organisasi (1)
96. Proposal Kegiatan Organisasi (2)
97. Proposal Kegiatan Magang Mahasiswa
98. Proposal Kegiatan Festival
99. Proposal Kegiatan Lustrum
100. Proposal Kegiatan Expo
101. Proposal Kegiatan Bazar(2)
102. Proposal Kegiatan Festival Taman Kota
103. Proposal Kegiatan Kongres
104. Proposal Kegiatan Halal Bihalal
105. Proposal Kegiatan HUT Kemerdekaan
106. Proposal Kegiatan Festival Musik(2)
107. Proposal Kegiatan Pesantren Kilat
108. Proposal Kegiatan Festival Musik (3)
109. Proposal Kegiatan Pelantikan
110. Proposal Bisnis Pulsa
111. Proposal Usaha Mitra Binaan
112. Proposal Koperasi Simpan Pinjam
113. Proposal Pembangunan HotSpot
114. Daftar Blog Dofollow
115. Proposal Investasi Usaha
116. Proposal Promosi Online
117. Proposal Reseller Hosting
118. Proposal Kerjasama Promosi
119. Proposal Pameran Buku
120. Flyer Kerjasama Antardaerah
121. Proposal Pengolahan Sampah
122. Pelatihan Kerjasama Antardaerah
123. Proposa PenawaranJasa Outsorcing
124. Proposal Pengelolaan Sampah
125. Proposal Pengelolaan Sampah Terpadu
126. Blangko Pembentukan Kelompok Usaha
127. Proposal Pertanian Terpadu
128. Proposal Kerjasama Antardaerah_SKAD
128. Contoh Memo
129. Panduan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga MicroHydro
130. Contoh Pengajuan Penyelenggaraan Program Study Perguruan Tinggi Baru
131. Panduan Memulai Home Schooling
132. PanduanPenyusunan Program
133. Pengembangan Media dan Sumber Belajar
134. Makalah Pengantar Bisnis
135. Proposal Pelaksanaan Pertandingan Olah Raga
136. Presentase Yayasan Ulfa Husada
137. Formulir 1 Izin Operasional Perguruan Tinggi
138. Formulir 2 Izin Operasional Perguruan Tinggi
139. Formulir 3 Izin Operasional Perguruan Tinggi
140. Formulir 4 Izin Operasional Perguruan Tinggi
141. Formulir 5 Izin Operasional Perguruan Tinggi
142. Presentasi Sitem Pengusulan Pogram Study Dikti
143. Panduan Online Pengusulan Pogram Study Dikti
144. Tutorial Pengusulan Pogram Study Dikti
144. Sampul Formulir
145. Proposal Permohonan Bantuan Dana Pramuka
146. Proposal Efisiensi Penanaman Modal
147. Proposal Pendidikan Holistik Berbasis Karakter
148. Proposal Bisnis Plan
149. Proposal Kuliah Kerja Nyata
150. Proposal Proposal Home Industri Bordir
151. Proposal Budidaya Udang Windu
152. Proposal Industri Minyak Nilam
153. Dst, sementara audit...................
Ikuti terus “Download Proposal Usaha" Berikutnya, atau untuk berlangganan "GRATIS" Postingan dengan masukkan email Anda di weblog ini.......Jangan lupa beri komentarnya “Kritik dan Saran” demi perbaikan bersama……Salam
Disiapkan khusus “GRATIS” untuk Anda
Semoga ADA Manfaat
1. Proposal Peternakan SAPI
2. Proposal Pendirian Usaha Sale Pisang
3. Proposal Usaha Rumput Laut
4. Proposal Pendirian Usaha Sewa Buku
5. Proposal Usaha Perdagangan
6. Proposal Kelayakan Pendirian Apotik
7. Proposal Usaha Polaprince
8. Proposal Pendirian Usaha
9. Proposal Perencanaan Bisnis
10. Kerjasama Pemerintahan Era Otonomi
11. Kerjasama Pemerintahan Era Otonomi
12. UU.No.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah
13. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
14. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
15. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
16. Membangun Kelembagaan Kerjasama AntarDaerah 17. Proposal Usaha Bakso Resto
18. Proposal Usaha Warnet
19. Proposal Usaha Kecil
20. Proposal Usaha Home Industri_Nanas
21. Proposal Usaha Program Universitas
22. Proposal Accesoris Muslim
23. Proposal Usaha Wirausaha Pesantren
24. Proposal Usaha Vulkanisir
25. Proposal Kompos Lahan Gambut
26. Proposal Investasi Usaha
27. Proposal BisnisUsaha Pulsa
28. Proposal Pembangunan Hotspot
29. Proposal Menjadi Mitra Binaan
30. Proposal Koperasi Simpan Pinjam
31. Proposal Renovasi Masjid
32. Proposal Vegetarian Society
33. Template of Budget Proposed forshortterm
34. Proposal Yayasan Panti Asuhan
35. Emplate of Budget Proposed for Long Term
36. Proposal Renovasi dan Rehabilitasi Mushola
37.Proposal Sponsor Penulisan Buku
38. Emplate of Budget Proposed for Long Term
39. Proposal Sponsor Kompetisi Miss Shop
40. Proposal Pengajuan Keuangan
41. Proposal Dana Kesejahteraan Kota
42. Proposal Sponsor Format II
43. Proposal Masjid
44. Proposal Pembangunan Jalan Desa
45. Proposal Perpustakaan Masjid
46. Proposal Perpustakaan Desa
47. Proposal Pembangunan Rumah Dosen
48. Proposal Penggalangan Dana
49. Proposal Perbaikan Jalan
50. Proposal Pengadaan Barang dan Jasa
51. Proposal Tender Pengadaan
52. Proposal Pembangunan Sekretariat Organisasi
53. Proposal Pengadaan Bibit Ayam
54. Proposal Sistem Informasi
55. Proposal Penelitian Demokrasi
56. Proposal Pencurian di Internet
57. Proposal Media Promosi Online
58. Proposal Penelitian PTK
59. Proposal Penelitian Akuntansi
60. Proposal PTK
61. Proposal Skripsi Birokrasi
62. Proposal Reseller Hosting
63. Proposal Kerjasama Promosi
64. Proposal Jasa Outsorcing
65. Proposal Islamic Book Fair
66. Proposal Kerjasama Universitas
67. Proposal Lomba Karya Tulis
68. Proposal Pelatihan Jurnalistik
69. Proposal Pelatihan Mengemudi
70. Proposal Pameran
71. Proposal Sponsorship
72. Proposal Kegiatan Organisasi
73. Proposal Kuliah Kerja Sosial
74. Proposal Kegiatan Pentas Seni
75. Proposal Lomba Olahraga
76. Proposal Kegiatan Seminar
77. Proposal Kegiatan
78. Proposal Kegiatan Tadarrus
79. Proposal Kegiatan Pelatihan
80. Proposal KKN Mahasiswa
81. Proposal Pelatihan Teknopreneurship
82. Proposal Lomba Karya Tulis
83. Proposal Kegiatan Jurnalistik
84. Proposal Kegiatan Pameran
85. Proposal KKN Mahasiswa
86. Proposal Kegiatan Perlombaan
87. Proposal Mencegah Kecurangan
88. Proposal Kegiatan Kesehatan
89. Proposal Kegiatan Pentas Seni
90. Proposal KKN Mahasiswa
91. Proposal Kegiatan Perlombaan
92. Proposal KKN Mahasiswa
93. Proposal Kegiatan Sosial Mahasiswa
94. Proposal Kegiatan Seminar Internasional
95. Proposal Kegiatan Organisasi (1)
96. Proposal Kegiatan Organisasi (2)
97. Proposal Kegiatan Magang Mahasiswa
98. Proposal Kegiatan Festival
99. Proposal Kegiatan Lustrum
100. Proposal Kegiatan Expo
101. Proposal Kegiatan Bazar(2)
102. Proposal Kegiatan Festival Taman Kota
103. Proposal Kegiatan Kongres
104. Proposal Kegiatan Halal Bihalal
105. Proposal Kegiatan HUT Kemerdekaan
106. Proposal Kegiatan Festival Musik(2)
107. Proposal Kegiatan Pesantren Kilat
108. Proposal Kegiatan Festival Musik (3)
109. Proposal Kegiatan Pelantikan
110. Proposal Bisnis Pulsa
111. Proposal Usaha Mitra Binaan
112. Proposal Koperasi Simpan Pinjam
113. Proposal Pembangunan HotSpot
114. Daftar Blog Dofollow
115. Proposal Investasi Usaha
116. Proposal Promosi Online
117. Proposal Reseller Hosting
118. Proposal Kerjasama Promosi
119. Proposal Pameran Buku
120. Flyer Kerjasama Antardaerah
121. Proposal Pengolahan Sampah
122. Pelatihan Kerjasama Antardaerah
123. Proposa PenawaranJasa Outsorcing
124. Proposal Pengelolaan Sampah
125. Proposal Pengelolaan Sampah Terpadu
126. Blangko Pembentukan Kelompok Usaha
127. Proposal Pertanian Terpadu
128. Proposal Kerjasama Antardaerah_SKAD
128. Contoh Memo
129. Panduan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga MicroHydro
130. Contoh Pengajuan Penyelenggaraan Program Study Perguruan Tinggi Baru
131. Panduan Memulai Home Schooling
132. PanduanPenyusunan Program
133. Pengembangan Media dan Sumber Belajar
134. Makalah Pengantar Bisnis
135. Proposal Pelaksanaan Pertandingan Olah Raga
136. Presentase Yayasan Ulfa Husada
137. Formulir 1 Izin Operasional Perguruan Tinggi
138. Formulir 2 Izin Operasional Perguruan Tinggi
139. Formulir 3 Izin Operasional Perguruan Tinggi
140. Formulir 4 Izin Operasional Perguruan Tinggi
141. Formulir 5 Izin Operasional Perguruan Tinggi
142. Presentasi Sitem Pengusulan Pogram Study Dikti
143. Panduan Online Pengusulan Pogram Study Dikti
144. Tutorial Pengusulan Pogram Study Dikti
144. Sampul Formulir
145. Proposal Permohonan Bantuan Dana Pramuka
146. Proposal Efisiensi Penanaman Modal
147. Proposal Pendidikan Holistik Berbasis Karakter
148. Proposal Bisnis Plan
149. Proposal Kuliah Kerja Nyata
150. Proposal Proposal Home Industri Bordir
151. Proposal Budidaya Udang Windu
152. Proposal Industri Minyak Nilam
153. Dst, sementara audit...................
Ikuti terus “Download Proposal Usaha" Berikutnya, atau untuk berlangganan "GRATIS" Postingan dengan masukkan email Anda di weblog ini.......Jangan lupa beri komentarnya “Kritik dan Saran” demi perbaikan bersama……Salam
|
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
|
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |





Print this page













































