Kerja Sama dan Kepedulian Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat
serta Antardaerah Kab/
oleh; H.Asrul Hoesein
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (sustainable) yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU.No. 18 Tahun 2008. Namun aflikasi di lapangan, apalagi melibatkan masyarakat dan pengusaha masih dirasakan kurang, malah kelihatan masyarakat tidak/kurang tahu ada undang-undang yang mengatur persampahan ini. dan tentu diharapkan para stacholder perlu mengapresiasi masalah ini, masyarakat/lembaga social masyarakat perlu memantau dan mengawasi pelaksanaan dari regulasi persampahan ini, demi meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. Kerja sama sebagaimana dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah antar Kab/Kota yang berdekatan dan/atau bertetangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah akan diatur dalam peraturan menteri begitu bunyi dalam UU.No. 18 Tahun 2008 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Menurut hemat kami, sebenarnya hal ini tidak perlu diatur lagi oleh menteri, cukup Pemerintah Provinsi saja yang membuat kebijakannya dengan berdasarkan UU. No. 18 Tahun 2008 tsb, Gubernur itu kan sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah. Kalau harus lagi menteri yang turut campur kerja sama antardaerah (Kab/Kota) terlalu panjang birokrasi itu, akhirnya bisa lagi undang-undang ini tidak efisien dan efektif. Hal ini juga yang menghambat kreatifitas Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), Hal ini pula yang kurang atau tidak disenangi oleh para investor dalam pengelolaan/daur ulang sampah ini, dan sebaiknya pula disini, selain Menteri Dalam Negeri, juga mestinya melibatkan kementerian terkait lainnya, khususnya kementerian yang menginisiasi kerja sama antardaerah selama ini seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), atau kementerian lainnya yang terkait. Karena hal pengelolaan sampah ini harus melibatkan beberapa kementerian, misalnya Kementerian Koperasi, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja. Perkebunan/Pertanian. Masalah sampah ini memang bukan masalah kecil tapi masalah besar dan perlu serius penanganannya, ini yang keliru selama ini, mana paradigma sudah berbeda/bertentangan serta tidak terjadi sinergi didalamnya (terjadi ego sektoral)., mari kita pikirkan bersama untuk melakukan perubahan.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Dalam undang-undang ini telah diwajibkan kepada Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan, Khusus kawasan industri sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk melaksanakan masalah persampahan ini. tinggal corporate tsb yang ada dalam kawasan itu, peduli dan mengefektifkan dana CSR nya, dengan melibatkan masyarakat atau pengusaha sekitar kawasan /perusahaan tersebut, disini terjadi fungsi ganda, kepedulian akan lingkungan sehat sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukankah hal ini merupakan salah satu cara mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi pengangguran, khususnya di perkotaan ?
Wewenang Pemerintah Pusat
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah; memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah, aflikasinya serahkan Gubernur untuk dikondisikan disetiap wilayahnya.
Pemerintah dan pemerintahan menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah, ahirnya terjadi pengelolaan yang berkesinambungan (sustainable).
Wewenang Pemerintah Provinsi
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah; memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu provinsi.
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan system pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga nantinya akan diatur dengan peraturan daerah., masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Peran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui: pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
[by:rul.2-viii-09, GIH-lingkungan,hasrulhoesein.blogspot) H.Asrul Hoesein; pendiri Gerakan Indonesia Hijau, email : hasrulhoesein@yahoo.co.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri sumbang Saran Untuk Indonesia Hijau, Terima kasih atas Kunjungan dan Komentarnya, Sukses untuk Anda...Salam Hijau Indonesia.