design by: poskohijau. Diberdayakan oleh Blogger.
Selamat Datang di POSKO HIJAU INDONESIA..Solusi Indonesia Hijau ..... Hijaukan Indonesia Melalui Pertanian Terpadu Bebas Sampah .... Indonesia Integrated Farming Zero Waste Solution...STOP GLOBAL WARMING

Selasa, 12 April 2011

Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi . . .
- 2 -
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5 . . .
- 3 -
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah . . .
- 4 -
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11 . . .
- 5 -
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13 . . .
- 6 -
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII . . .
- 7 -
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII . . .
- 8 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
- 2 -
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Pasal 4 . . .
- 3 -
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data identitas” adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “legalitas usaha” adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya” adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tempat usaha” adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba” adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h . . .
- 4 -
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 5 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan” adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri sumbang Saran Untuk Indonesia Hijau, Terima kasih atas Kunjungan dan Komentarnya, Sukses untuk Anda...Salam Hijau Indonesia.


Green Phoskko Pustaka

Info Trash and Entrepreneurs

Baca di SINI Pengelolaan Sampah [Pupuk dan Pemupukan] by Teknologi GreenPhoskko PT. CVCK, Bandung dan Aktivitas Posko Hijau........!!!!!

1. Sampah Menjadi Pupuk Organik by GreenPhoskko Teknologie
2. Sampah dan Pupuk Organik
3. Bahan Pengurai Sampah (Anti Bau) GreenPhoskko (GP1)
4. Mineral Penggembur> Bulking Agents GreenPhoskko (GP2)
5. Instalasi Pengelolaan Kompos Kota (IPKK) Berbasis Komunal by Dana CSR
6. Solusi Masalah Sampah Perkotaan
7. Mesin Olah Sampah Organik Manual (RKM-1000L)
8. Mesin Olah Sampah Organik Elektrik (RKE-1000L)
9. Mesin Pengolah Sampah Organik RKE-2000L
10. Mesin Pengolah Sampah Hand Rotary Kap.200L
11. Mesin Pengolah Sampah Organik; Barrel Komposter (BK200L) 12. Komposter Elektrik BioPhoskko (KE-100L)
13. Pengolah Sampah Organik Skala Rumah Tangga; Komposter BioPhoskko Bin-L Kap.30Kg.
14. Pupuk Kompos Padat Hasil Olahan Mesin Komposter BioPhoskko dan Rotary Klin (Kompos Padat/Curah)
15. Pupuk Kompos Cair Hasil Olahan Mesin Komposter BioPhoskko dan Rotary Klin (Pupuk Kompos Cair)
16. Pupuk Organik Kompos Granul (1)
17. Pupuk Organik Kompos Granul (2)
18. Sampah dan Program 3R
19. Sampah dan Pengomposan
20. Membuat Pupuk Kompos dari Sampah Kota dan Limbah Pertanian
21. Gaya Modern, Pilah Sampah Sejak dari Dapur (Hulu)
22. Sampah Sebagai Inspirasi Bisnis Baru (Bahan Baku Gratis)
23. Pengelolaan Sampah Regional Terpadu Berbasis Komunal
24. Methode Pengelolaan Sampah (Postingan di Kompasiana)
25. Methode Pengelolaan Sampah (my Weblog) dan Beberapa Model Pengelolaan Sampah di Indonesia
26. UU.No.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah
27. Daur Ulang Sampah
28. Sampah, Pertanian Organik dan Aplikasi Pro Green
29. Pengelolaan Sampah di Perkotaan
30. Penanganan Sampah Dengan Peran Aktif Masyarakat
31. Perlu Perubahan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Indonesia 32. Sampah oh Sampah
33. Pengolahan Sampah Basis Komunal Berwawasan Lingkungan (sebuah proposal)
34. Wow....Sampah di Indonesia> Memasuki Stadium IV
35. Membangun Alternatif Pengelolaan Sampah
36. Prof. E.Damanhuri> Ahli Sampah Indonesia
37. Mendulang Emas dari SAMPAH
38. Pengelolaan Sampah Kota Basis Komunal (sebuah proposal untuk Kota Manado menuju Piala Adipura 2010)
39. Mengenal Sistem Pengolahan Sampah> Arahkan Pengelolaan Sampah menjadi seDesentralisasi (Berbasis TPS)
40. Latihan Membuat Pupuk di Kaltim
41. Posko Hijau di Kaltim; Vegetasi Lahan ex Pertambangan
42. Go Organik, Perlukan BUMN (pupuk) Bangun Pabrik Baru itu????
43. Panen Energi Listrik dan Pupuk dari Sampah Organik
44. Pupuk dan Pemupukan 45. Trash Bin C (Tempat Sampah)
46. Trash Bin B (Tempat Sampah)
47. Trash Net A (Tempat Sampah)
48. Penawaran Kerjasama Pengolahan Sampah (Garbage City Processing Project)
49. Trash Bag (Tempat Sampah Berseka)
50. Mesin Pengayak Kompos Getar MPK 115 [Honda]
51. Penentuan Lokasi TPA ber SNI
52. Daur Ulang Sampah Membuka Peluang Usaha Baru
53. Daur Ulang Limbah Pabrik Industri
54. Mengapa Sampah Harus di Kelola ?
55. Bisnis Pengolahan Sampah dengan Teknik Modern
56. Pengelolaan Sampah Terpadu Basis Komunal
57. Sampah, Pertanian Organik dan Aplikasi ProGreen
58. Buat Kompos dari Sampah...Mudah Lho???
59. Aktivator Sampah GreenPhoskko
60. Penggembur Bulking Agent GreenPhoskko
61. Pupuk NPK Tablet Gramafix dan Granul
dst. .............................................
Informasi Pupuk dan Pemupukan serta Inisiasi Teknologi GreenPhoskko Pengolahan Sampah bernilai ekonomis, silakan kontak kami (Posko Hijau) di SINI. Ikuti terus Informasi Tata Kelola Sampah dan Program Clean and Green Plus berikutnya, untuk berlangganan "GRATIS" Postingan weblog ini silakan masukkan email Anda di Kolom Berlangganan...Tq N Salam Hijau Indonesia....!!!!

Entrepreneurship dan Ide Bisnis

Sex Porn Seks Video Porno Mau Bisnis Menarik, Silakan Pilih dan Bergabung dengan saya di SINI : (Anda akan Dapat Web Replika seperti ini) 1. Landing Page Nadia dan Dini 2. LP Kantor Kedua 3. LP Kerja Di Rumah 4. LP Menebus Impian 5. LP Belanja Bulanan 6. LP Pensiun Tenang 7. LP Dare To Be (Untuk Remaja) Info dan Strategi Bisnis Juga ada disini : 1. Bisnis dan Entrepreneur 2. Proposal-Penawaran Laundry dan Dry Cleaning 3. ABG, Jadi CEO Termuda di DUNIA 4. Pengaturan Zona Ritel Modern. 5. Gerai Toko di Indonesia Terbesar Kedua Dunia 6. Franchise Syariah 7. Waralaba Solusi Kembangkan UKM di Indonesia 8. Franchise Waralaba Terbaik Dunia 9. Daftar Alamat Bisnis Waralaba Franchise 10. Pertimbangan Dalam Memilih Bisnis 11. Perhatikan Sebelum Membeli Bisnis Waralaba 12. Peraturan Pemerintah Hal Bisnis Waralaba 13 Waralaba Atau Franchise 14. Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba 15. Perbandingan Waralaba Investasi atau Bisnis 16. Apa Itu Bisnis Waralaba atau Franchise 17. Bagaimana Memilih Bisnis Waralaba 18. Tips Membagung Bisnis Waralaba 19. Bisnis Waralaba Pertama di Medan 20. Entrepreneurship 21. Pemimpin Berkarakter 22. Sikap Memulai Bisnis 23. Saatnya Memulai Pencatatan Bisnis 24. Kelola Usaha Secara Utuh dan Prima 25. Berpikir Startegi dalam Meramalkan Bisnis 26. Seberapa Pentingkah Knowledge Management UKM 27. Mengelola Resiko Bisnis 28. Sepuluh Formulasi Strategi Usaha Kecil 29. Prosedur Pendaftaran Merk 30. Sikap Mental Positif 31. Proposal Bantuan Organisasi Sosial 32. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 33. Contoh MoU Pembuatan Nama Jalan Sponsorship 34. Contoh Nota Kesepahaman (2) 35. Contoh Nota Kesepahaman (1) 36. Pengembangan Industri Kreatif 37. Info Bisnis dan Kemitraan 38. Ide Bisnis Jelang Lebaran 39. 10 Sikap Memulai Bisnis Yang Benar 40. Entrepreneur Harus Tumbuh di Indonesia 41. Pertanian Terpadu Bebas Sampah 42. Kisah Sukses Kosmetika Wardah dan Zahra 43. Kisah Sukses Ayam Bakar Wong Solo 44. Kisah Sukses Primagama 45. Kisah Sukses Country Donuts 46. Kisah Sukses Manajemen Qalbu 47. Rahasia Orang Terkaya di Dunia 48. Bekerja atau Berbisnis 49. Kerja Keras 50. Menghadapi Tantangan 51. Mau versus Mampu 52. Potensi versus Kompetensi 53. Manajemen dan Manajer 54. Seberapa Pentingkah Knowledge Management bagi UKM? 55. Menumbuhkan Jiwa Kewiraswastaan di SMK (1) 56. Menumbuhkan Jiwa Kewiraswastaan di SMK (2) 57. Menumbuhkan Jiwa Kewiraswastaan di SMK (3) 58. Hijrah Bank Konvensional ke Bank Syariah 59. Do Financial Planning Early 60. Menemukan Peluang di Tengah Tantangan 61. Ingin Sukses? Belajar dari Orang Sukses Sebelumnya 62. 5 Kebohongan Terbesar Tentang Kesuksesan 63. Hilangkan Penyakit Hati, Bangun Pikiran Positif. 64. Cintai Orang Lain, Seperti Mencintai Diri Sendiri (Bangun Pikiran Positif) 65. Berbudi Baik Kepada Orang Lain (Bangun Pikiran Positif) 66. Jangan Berpikir STATIS (Bangun Pikiran Positif) 67. Hilangkan Rasa Cemburu, Membangun Pikiran Positif 68. Hilangkan Penyakit Hati, Membangun Pikiran Positif 69. Jadilah Sosok Yang Berbeda, Membangun Pikiran Positif 70. Jujur 71. Sekolah Kami; Sukses dr. Irina Amongpradja, Mengelola Sekolah Pemulung Sampah dan Kaum Dhuafa 72. Home Industri (Industri Pupuk Organik Berbahan Baku Utama dari Sampah/Limbah Pertanian) 73. Sampah dan 3R (Insfirasi Bisnis) 74. Bisnis Pengolahan Sampah Kota 75. Bisnis dan Entrepreneur 76. Strategi Pemasaran China Kuno "SunTzu" 77. Strategi Penjualan China Kuno "SunTzu" 78. Strategi Perang Bisnis dan Politik "SunTzu" 79. Strategi Seni Perang "SunTzu" versi Inggris 80. Tips dan Trik Strategi "SunTzu" 81. UKM dan Koperasi 82. Agribisnis dan Agrowisata 83. dst............................ Ikuti terus Postingan Entrepreneurship dan Ide Bisnis" Berikutnya, atau untuk berlangganan "GRATIS" Postingan weblog ini silakan masukkan email Anda di Pojok Kanan Atas weblog ini.......Salam

Proposal Download Space

Silakan Download Proposal di SINI
Disiapkan khusus “GRATIS” untuk Anda
Semoga ADA Manfaat

1. Proposal Peternakan SAPI
2. Proposal Pendirian Usaha Sale Pisang
3. Proposal Usaha Rumput Laut
4. Proposal Pendirian Usaha Sewa Buku
5. Proposal Usaha Perdagangan
6. Proposal Kelayakan Pendirian Apotik
7. Proposal Usaha Polaprince
8. Proposal Pendirian Usaha
9. Proposal Perencanaan Bisnis
10. Kerjasama Pemerintahan Era Otonomi
11. Kerjasama Pemerintahan Era Otonomi
12. UU.No.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah
13. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
14. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
15. Tatacara Pembinaan dan Pengawasan
16. Membangun Kelembagaan Kerjasama AntarDaerah 17. Proposal Usaha Bakso Resto
18. Proposal Usaha Warnet
19. Proposal Usaha Kecil
20. Proposal Usaha Home Industri_Nanas
21. Proposal Usaha Program Universitas
22. Proposal Accesoris Muslim
23. Proposal Usaha Wirausaha Pesantren
24. Proposal Usaha Vulkanisir
25. Proposal Kompos Lahan Gambut
26. Proposal Investasi Usaha
27. Proposal BisnisUsaha Pulsa
28. Proposal Pembangunan Hotspot
29. Proposal Menjadi Mitra Binaan
30. Proposal Koperasi Simpan Pinjam
31. Proposal Renovasi Masjid
32. Proposal Vegetarian Society
33. Template of Budget Proposed forshortterm
34. Proposal Yayasan Panti Asuhan
35. Emplate of Budget Proposed for Long Term
36. Proposal Renovasi dan Rehabilitasi Mushola
37.Proposal Sponsor Penulisan Buku
38. Emplate of Budget Proposed for Long Term
39. Proposal Sponsor Kompetisi Miss Shop
40. Proposal Pengajuan Keuangan
41. Proposal Dana Kesejahteraan Kota
42. Proposal Sponsor Format II
43. Proposal Masjid
44. Proposal Pembangunan Jalan Desa
45. Proposal Perpustakaan Masjid
46. Proposal Perpustakaan Desa
47. Proposal Pembangunan Rumah Dosen
48. Proposal Penggalangan Dana
49. Proposal Perbaikan Jalan
50. Proposal Pengadaan Barang dan Jasa
51. Proposal Tender Pengadaan
52. Proposal Pembangunan Sekretariat Organisasi
53. Proposal Pengadaan Bibit Ayam
54. Proposal Sistem Informasi
55. Proposal Penelitian Demokrasi
56. Proposal Pencurian di Internet
57. Proposal Media Promosi Online
58. Proposal Penelitian PTK
59. Proposal Penelitian Akuntansi
60. Proposal PTK
61. Proposal Skripsi Birokrasi
62. Proposal Reseller Hosting
63. Proposal Kerjasama Promosi
64. Proposal Jasa Outsorcing
65. Proposal Islamic Book Fair
66. Proposal Kerjasama Universitas
67. Proposal Lomba Karya Tulis
68. Proposal Pelatihan Jurnalistik
69. Proposal Pelatihan Mengemudi
70. Proposal Pameran
71. Proposal Sponsorship
72. Proposal Kegiatan Organisasi
73. Proposal Kuliah Kerja Sosial
74. Proposal Kegiatan Pentas Seni
75. Proposal Lomba Olahraga
76. Proposal Kegiatan Seminar
77. Proposal Kegiatan
78. Proposal Kegiatan Tadarrus
79. Proposal Kegiatan Pelatihan
80. Proposal KKN Mahasiswa
81. Proposal Pelatihan Teknopreneurship
82. Proposal Lomba Karya Tulis
83. Proposal Kegiatan Jurnalistik
84. Proposal Kegiatan Pameran
85. Proposal KKN Mahasiswa
86. Proposal Kegiatan Perlombaan
87. Proposal Mencegah Kecurangan
88. Proposal Kegiatan Kesehatan
89. Proposal Kegiatan Pentas Seni
90. Proposal KKN Mahasiswa
91. Proposal Kegiatan Perlombaan
92. Proposal KKN Mahasiswa
93. Proposal Kegiatan Sosial Mahasiswa
94. Proposal Kegiatan Seminar Internasional
95. Proposal Kegiatan Organisasi (1)
96. Proposal Kegiatan Organisasi (2)
97. Proposal Kegiatan Magang Mahasiswa
98. Proposal Kegiatan Festival
99. Proposal Kegiatan Lustrum
100. Proposal Kegiatan Expo
101. Proposal Kegiatan Bazar(2)
102. Proposal Kegiatan Festival Taman Kota
103. Proposal Kegiatan Kongres
104. Proposal Kegiatan Halal Bihalal
105. Proposal Kegiatan HUT Kemerdekaan
106. Proposal Kegiatan Festival Musik(2)
107. Proposal Kegiatan Pesantren Kilat
108. Proposal Kegiatan Festival Musik (3)
109. Proposal Kegiatan Pelantikan
110. Proposal Bisnis Pulsa
111. Proposal Usaha Mitra Binaan
112. Proposal Koperasi Simpan Pinjam
113. Proposal Pembangunan HotSpot
114. Daftar Blog Dofollow
115. Proposal Investasi Usaha
116. Proposal Promosi Online
117. Proposal Reseller Hosting
118. Proposal Kerjasama Promosi
119. Proposal Pameran Buku
120. Flyer Kerjasama Antardaerah
121. Proposal Pengolahan Sampah
122. Pelatihan Kerjasama Antardaerah
123. Proposa PenawaranJasa Outsorcing
124. Proposal Pengelolaan Sampah
125. Proposal Pengelolaan Sampah Terpadu
126. Blangko Pembentukan Kelompok Usaha
127. Proposal Pertanian Terpadu
128. Proposal Kerjasama Antardaerah_SKAD
128. Contoh Memo
129. Panduan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga MicroHydro
130. Contoh Pengajuan Penyelenggaraan Program Study Perguruan Tinggi Baru
131. Panduan Memulai Home Schooling
132. PanduanPenyusunan Program
133. Pengembangan Media dan Sumber Belajar
134. Makalah Pengantar Bisnis
135. Proposal Pelaksanaan Pertandingan Olah Raga
136. Presentase Yayasan Ulfa Husada
137. Formulir 1 Izin Operasional Perguruan Tinggi
138. Formulir 2 Izin Operasional Perguruan Tinggi
139. Formulir 3 Izin Operasional Perguruan Tinggi
140. Formulir 4 Izin Operasional Perguruan Tinggi
141. Formulir 5 Izin Operasional Perguruan Tinggi
142. Presentasi Sitem Pengusulan Pogram Study Dikti
143. Panduan Online Pengusulan Pogram Study Dikti
144. Tutorial Pengusulan Pogram Study Dikti
144. Sampul Formulir
145. Proposal Permohonan Bantuan Dana Pramuka
146. Proposal Efisiensi Penanaman Modal
147. Proposal Pendidikan Holistik Berbasis Karakter
148. Proposal Bisnis Plan
149. Proposal Kuliah Kerja Nyata
150. Proposal Proposal Home Industri Bordir
151. Proposal Budidaya Udang Windu
152. Proposal Industri Minyak Nilam
153. Dst, sementara audit...................

Ikuti terus “Download Proposal Usaha" Berikutnya, atau untuk berlangganan "GRATIS" Postingan dengan masukkan email Anda di weblog ini.......Jangan lupa beri komentarnya “Kritik dan Saran” demi perbaikan bersama……Salam

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Sponsored "Posko Hijau" BackLink'S

Trash and Entrepreneurs SPONSORed

TopBlogIndonesia.com

Free Auto BacklinkFree Auto BacklinkI-Love-ObamaFree Plugboard Link Banner ButtonFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink Services MAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVAutoBacklinkGratisjapanese instant free backlink Free Automatic Backlink Service free instant backlink for blog and websiteTotal Entertainment Free Backlink Exchange For Seo Text Backlink ExchangesFreeBackLinksForYou Die Gute SaatBacklink-Gratisfree Backlinkkostenlose backlinksFree Automatic Link Free Promotion Link Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic plugboard zeitbanner Free Automatic LinkSubmit Free to ExactSeekPremium TrickFree Auto BacklinksView and compare your rankings in Google, Yahoo! and MSN all at once
Search Engine Marketing
Join My Community at MyBloglog!Active Search ResultsASRULFree BacklinksTeman Link Unlimited Backlink ExchangeFree Automatic LinkBacklink-Gratisiklan 2BillionTraffic Text Backlink ExchangesZero waste management and Indonesia green solution to stop global warmingBlog Tutorial Wordpress Blogger BlogspotFree Automatic Link Musik-Box BacklinksFree Auto Backlink - Gratis Backlink Otomatis Bandung Kota Kembang MellowYellowBadge healthylounge,healthy corner,healthy diet,diet food,nutrition,vitamins,suplement,medicine,fitness,weightloss,hairloss,be healthy,osteoporosis,pregnancy,breastfeeding,cooking-recipes,parenting,babies,desease,exercise,food,household,be healthy C-Backlink Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic
Free Auto BacklinkFree Auto Backlinks From Phanmemxuyenviet.com Rudy 364 Link Plugboard ManiaFree Automatic LinkFree Backlink Directorybacklink dich thuatFree Automatic LinkFree Automatic Link My Ping in TotalPing.com Free Automatic LinkFree Link ExchangeBacklink-GratisAdd URL Suggest Link Add URL Suggest Link

Posko Hijau ^ PT.CVSK ^ NetWorking

POSKO HIJAU NETWORKING
DAFTAR KONTAK,PERWAKILAN^AGEN
PT CIPTA VISI SINAR KENCANA
DAN JEJARING POSKO HIJAU
--------------
[Head Office]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph:+62-22-4262235-4262253
Fx:+62-4214084
HP:+62-81572527115
--------------
[Malaysia]
Saiful Bahri Abdul Hadi
Konsortium Melayu
Selayang Berhad(KmsB)
No.25 Jalan 3 A/2 B,
Taman Desa Bakti,
Batu Caves
Darul Ehsan 68100,
Selangor-Malaysia
Ph:+60-122135515
Ph:+60-361207177,
Fax:+60-361377177
--------------
[Singapore]
Aileen Kwok
Ph: +65-64819182-96862550,6Eu
Tong Sen Street 04-68
--------------
[Vietnam - Ho Chi Minh]
Ben Taat Alias
2nd floor, unit 224, 37
Ton Duc Thang District 1,
Ho Chi Minh Viet Nam
Ph : +84-8-8230096
Fx : +84-8-8230094
--------------
[Jakarta]
Muh Rivai dan Dewi Nuraini,SP
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang Pasar Minggu
Jakarta Selatan
PH:+62-21-78838189.
--------------
[Bogor]
Harry Bambang,Ir,MSc
JL Arzimar I/16-B
Bantar Jati
Bogor Utara 16152,
Jawa Barat,Indonesia.
Ph: 0251-328575.
--------------
[Surabaya]
Dang Yudi, Ir.
PT. CVSK Pwk Surabaya
Jl. Ketintang Permai AD-9
Surabaya 60232, Jawa Timur
Ph: 031-60564705.
--------------
[Yogyakarta]
Totok Maryadi,Drs, MT
Jl Pura 189 Sorowajan
Yogyakarta-55198
Telp:+62-274-488104.
--------------
[Head Office; PT .CV. Sinar Kencana]
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP. +62 81572527115.
--------------
[Demak]
Bening Dwiono
Jl. Grya Bhakti
Praja K 14 Mangunjiwan
Demak-59515T.
PH:+62-291-681818.
--------------
[Surabaya]
PT. CVSK Perw.Surabaya
H.M.Moh. Saleh
Jl. Jakarta No 27 Tanjung Perak
Surabaya
Jawa Timur
Ph: 62-31-3550748
--------------
[Kalimantan Selatan]
Ny. Gantini Sudiatna
PT. CVSK Pwk Kalsel
Jl. Virgo Raya No 16
Perum Cahaya Bintang
Sei Besar-Banjarbaru
Kalimantan Selatan
Ph: 0511-4774629
--------------
[Sulawesi Selatan]
PT.Cipta Visi Sinar Kencana
Demplot Sulawesi Selatan
Indonesia Timur
Faristiwan Bohari
Komp Pepabri Blok D3/10
Sudiang Permai
Makassar, Indonesia
Ph;+62-411-2686031
Hp;+62-85215497331(HAH)
--------------
[Bali]
I Nyoman Rudi Arthana
Jl. Sudirman
Komp. Sudirman Agung
Blok F No 3A
Denpasar Bali
+62-811394614
--------------
[Bandung]
Mohamad Bijaksana
Greeneration Indonesia
Jl. Kanayakan D-35
BANDUNG-40135
Ph : 022-2500189
Fx : 022-2500189
--------------
[Riau]
Sartani
Jl. Suka Karya Simpang
Kualu Panam
Pekanbaru 30151
--------------
[Kalimantan Barat]
Anton Kamarudin
PT. CVSK Pwk. Kalbar
Jl. Martadinata Gg Kecambah No.1
T. +62-81511985456
Pontianak-78115
Kalimantan Barat
--------------
[Sumatera Utara]
Binur Hasibuan
Jl Kampung Baru
Perumahan Wira Asri
Blok II No 7 Rantau Prapat
Labuan Batu
Sumatera Utara 21411
Hp: 081376175864
Ph: 0624-22065
Sumatera Barat
--------------
[Sumatera Barat]
PT. CVSK Pwk Sumbar
Armus Arifin
Jl Gajah Mada No 2
Simpang Tinju-Padang
Sumbar-25143
Ph: 0751-41353
--------------
[Batam]
Dwi Nurul
PT. CVSK Pwk Batam
Shanggrila Garden
Blok A1/64,
Sekupang Batam
Kepulauan Riau-29400
--------------
[Sumatera Selatan]
Leman
PT. CVSK Sumsel
Jl. Toman 7 No.9
Perum Sako
Palembang-30151
Sumatera Selatan
T. 081373871268-81273919583
--------------
[Pekanbaru]
Yahya Subhan, SE, H
PT. CVSK PWK RIAU
Jl Hasanudin No 17 A Rengat
Pekanbaru,+62-81268338415
HP +62-81572527115
--------------
[Jakarta Selatan]
Dewi Nuraini, SP
PT.Permata Makmur Sejahtera
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang
Pasar Minggu
Jakarta Selatan
+62-21-78838189
--------------
[Jakarta Selatan]
Nengah Sukerja, IR
Jl. Raya Lenteng Agung
Timur Baru No.18
Jagakarsa
Jakarta Selatan
Ph; +62-21-78888673-98925989
--------------
[Sumatera Utara]
M. Sirait
Jl. Puskesmas Ds.Sei Piring
Kec. Pulau Rakyat
Asahan
Sumatera Utara
T. +62-623-355271
--------------
[Bandar Lampung]
Hayat Sulaiman,IR,MM
Jl. Slamet Riyadi No.5
Bandar Lampung
T. +62-21- 8464810
--------------
[Bandung]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Sonson Garsoni, Ir.
Jl. Pungkur No 115,
BANDUNG-40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP +62-81572527115
--------------
Binaan Posko Hijau
[Gerakan Indonesia Hijau Foundation]
LM3 Model GMIM Nafiri Manado
[Erisman Panjaitan,SE]
Sulawesi Utara
--------------
LM3 Model Ponpes Al-Izzah
[Drs.Ery Supardi]
Balikpapan-Kalimantan Timur
--------------
LM3 Ponpes Asy-Syifa
[H.Cholik H.Senen, ST]
Musi Banyuasin Sumatera Selatan
--------------
Mitra NGO
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kerjasama Antardaerah [Lekad]
Jl. Empu Sendok No.21
Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
--------------
WebDesain & Webmaster:
Asrul Program Communication
Golden Centrum Building
JL. Majapahit Blok UV
Jakarta-10160
Indonesia

Posko Hijau Visitor'S

Subscribe in

Add to Google Reader or Homepage

Site Meter

Arts Blogs - Blog Rankings

Subscribe in NewsGator Online

Add to My AOL

Add to The Free Dictionary

Add to Webwag

Add to Excite MIX

Bookmark and Share
Hit Counter Free Counter review http://gerakanindonesiahijau.blogspot.com on alexa.com Locations of visitors to this page

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP